Perbedaan Keadilan Restoratif dan Retributif untuk Mahasiswa Hukum
Bagi mahasiswa hukum, istilah keadilan restoratif dan keadilan retributif pasti sering muncul dalam materi kuliah, baik di kelas hukum pidana, kriminologi, maupun teori hukum. Kedua konsep ini seringkali terdengar mirip, tapi sebenarnya punya cara pandang yang berbeda terhadap bagaimana suatu tindak pidana sebaiknya diselesaikan. Supaya lebih gampang dipahami, mari bahas dengan bahasa sehari-hari.
Apa Itu Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif atau restorative justice adalah pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana. Jadi, tujuan utamanya bukan balas dendam atau menghukum seberat-beratnya, melainkan bagaimana korban, pelaku, dan masyarakat bisa dipulihkan kondisinya.
Misalnya, ada kasus pencurian kecil. Daripada langsung dijatuhi hukuman penjara, pelaku diberi kesempatan untuk meminta maaf, mengganti kerugian korban, atau melakukan kerja sosial. Dengan begitu, hubungan sosial bisa diperbaiki, korban merasa dihargai, dan pelaku juga belajar bertanggung jawab.
Konsep ini cocok dipelajari mahasiswa hukum karena memberikan perspektif bahwa hukum tidak selalu identik dengan penjara. Ada sisi kemanusiaan, rekonsiliasi, dan musyawarah yang bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah pidana.
Apa Itu Keadilan Retributif
Keadilan retributif atau retributive justice adalah pendekatan yang lebih klasik. Prinsipnya sederhana: kalau seseorang melakukan kesalahan, maka ia harus menerima balasan berupa hukuman yang setimpal. Dalam sistem ini, hukuman dipandang sebagai cara menegakkan keadilan dan memberi efek jera.
Contohnya, kalau ada pelaku pencurian, maka ia akan dihukum penjara sesuai aturan KUHP. Fokusnya lebih pada memberikan sanksi, bukan memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban. Hukuman dianggap sebagai bentuk "balasan" atas kesalahan yang sudah dibuat.
Mahasiswa hukum biasanya mempelajari keadilan retributif lewat teori klasik hukum pidana. Dari sini, bisa dipahami kenapa banyak aturan hukum kita masih menekankan aspek hukuman penjara, denda, atau sanksi lainnya.
Perbedaan Utama Antara Keduanya
- Fokus Keadilan Restoratif: pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat.
- Fokus Keadilan Retributif: pemberian hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan.
- Tujuan Restoratif: menciptakan perdamaian, memperbaiki hubungan sosial, dan mencegah pengulangan tindak pidana.
- Tujuan Retributif: memberikan efek jera, menegakkan aturan, serta memastikan pelaku mendapat balasan yang setimpal.
- Peran Korban dalam Restoratif: korban dilibatkan aktif dalam penyelesaian perkara.
- Peran Korban dalam Retributif: korban cenderung pasif, karena perkara lebih diambil alih oleh negara.
Kenapa Mahasiswa Hukum Perlu Memahami Keduanya
Belajar hukum bukan hanya soal pasal dan sanksi. Mahasiswa hukum juga perlu paham bahwa hukum berkembang sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan mempelajari kedua konsep ini, bisa lebih terbuka melihat hukum tidak melulu kaku, tapi juga fleksibel.
Keadilan restoratif misalnya, mulai banyak dipraktikkan dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Mahasiswa hukum perlu tahu bahwa ada peraturan yang memberi ruang bagi anak untuk tidak selalu dihukum penjara. Sebaliknya, keadilan retributif tetap penting untuk menjaga kepastian hukum, terutama untuk tindak pidana berat.
Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari Hari
Bayangkan seorang mahasiswa melakukan pelanggaran kode etik ringan, misalnya menyalin tugas teman tanpa izin. Kalau pakai pendekatan retributif, ia bisa langsung dihukum dengan nilai nol. Tapi kalau pakai pendekatan restoratif, dosen bisa mengajak berdiskusi, memberi kesempatan memperbaiki tugas, atau bahkan meminta maaf pada teman yang karyanya dicuri.
Dari contoh ini, bisa terlihat bahwa restoratif memberi ruang untuk pembelajaran, sementara retributif menekankan pada aturan yang harus ditegakkan.
Hubungan dengan Teori Hukum
Dalam teori hukum, keadilan retributif sering dikaitkan dengan teori klasik seperti utilitarianisme dan teori absolut. Hukuman dianggap sebagai sarana pembalasan dan juga untuk memberi efek jera. Sedangkan keadilan restoratif lebih dekat dengan teori modern yang menekankan humanisme, musyawarah, dan nilai sosial.
Mahasiswa hukum perlu mengenal dua sisi ini supaya bisa memahami bagaimana perubahan paradigma hukum terjadi. Dengan begitu, ketika membahas kasus, tidak hanya terpaku pada aturan tertulis, tapi juga melihat konteks sosialnya.
Peran Restoratif dan Retributif dalam Sistem Hukum Indonesia
Sistem hukum Indonesia pada dasarnya masih dominan dengan pendekatan retributif. KUHP penuh dengan pasal yang memberikan sanksi berupa hukuman penjara, denda, atau pidana lainnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, konsep restoratif mulai diterapkan, terutama pada kasus anak, tindak pidana ringan, dan mediasi penal.
Misalnya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Diversi dalam sistem peradilan anak memberikan ruang untuk penyelesaian di luar pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum kita pelan-pelan mengakui pentingnya pemulihan, bukan sekadar hukuman.
Belajar dari Perspektif Mahasiswa Hukum
Mahasiswa hukum bisa menggunakan dua konsep ini sebagai bahan kajian dalam tugas kuliah, diskusi kelompok, atau bahkan penelitian skripsi. Keadilan restoratif bisa menjadi topik menarik untuk dianalisis karena relevan dengan perkembangan hukum modern. Sedangkan keadilan retributif tetap penting untuk dipahami karena masih menjadi dasar utama hukum pidana di Indonesia.
Dengan memahami perbedaan ini, mahasiswa hukum bisa lebih kritis melihat apakah suatu kasus sebaiknya diselesaikan dengan cara restoratif atau tetap melalui jalur retributif. Hal ini juga bisa membantu memahami arah reformasi hukum di Indonesia.
Penerapan dalam Kehidupan Kampus
Konsep keadilan restoratif dan retributif sebenarnya bisa ditemukan juga di lingkungan kampus. Misalnya, ketika ada pelanggaran tata tertib mahasiswa. Kampus bisa memilih antara memberikan sanksi tegas berupa skorsing (retributif), atau memberi kesempatan perbaikan melalui konseling dan bimbingan (restoratif).
Dari sini, mahasiswa hukum bisa melihat bahwa teori yang dipelajari di kelas sebenarnya juga hidup di lingkungan sekitar. Hal ini membuat pembelajaran lebih relevan dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Posting Komentar untuk "Perbedaan Keadilan Restoratif dan Retributif untuk Mahasiswa Hukum"